Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang berada di Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Muba Ambruk. Tower SUTET menjadi ambruk lantaran tidak kuat menahan beban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak polisi menemukan ada beberapa bagian besi siku tower SUTET yang hilang akibat dicuri.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaluddin mengatakan, setelah ditelusuri ternyata besi siku tower SUTET berada di penampungan rongsokan jalan Sekayu-Teladan.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi penampungan, ternyata benar besi siku tower SUTET tersebut milik PT PLN yang hilang karena dilihat dari nomor pada tiap-tiap besi," ujarnya Minggu (4/2/18).
Dari hasil pemeriksaan besi siku tower SUTET tersebut berasal dari pelaku Deni.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi penampungan, ternyata benar besi siku tower SUTET tersebut milik PT PLN yang hilang karena dilihat dari nomor pada tiap-tiap besi," ujarnya Minggu (4/2/18).
Dari hasil pemeriksaan besi siku tower SUTET tersebut berasal dari pelaku Deni.
BACA JUGA:
Deni bin Yakub tak dapat berkutik saat jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkapnya di kediamannya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada Minggu (4/2/18).
Penangkapan pelaku Deni terjadi sekitar pukul 02.00 WIB atas kasus pencurian besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang berada di Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.
Sebelumnya, petugas sudah terlebih dahulu menangkap sang penadah besi siku bekas yakni Ratna Dewi, warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (3/2) lalu.
Ia menambahkan, pelaku Deni sudah tiga kali menjual besi siku SS540 dimana yang pertama pada Senin (29/1) lalu seberat 400 Kg Lalu kedua pada Rabu (31/1) seberat 400 Kg, dan ketiga pada Sabtu (3/2) seberat 300Kg.
Adapun pelaku menjual besi siku galvanis dengan harga Rp 4.000 per kilogram pada sang penadah.
"Dari info tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Apalagi pelaku mencuri bersama dengan tiga orang temannya, dan saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya.
Adapun modus atau cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara pelaku memotong baut besi plat member tower dengan menggunakan gerinda dan total besi yang hilang milik korban dari peristiwa tersebut sebanyak 150 batang besi member tower dengan jumlah total kerugian Rp 2 Miliar.
"Pelaku dan penadah sudah diamankan, beserta barang bukti berupa satu unit timbangan duduk, empat buah timbangan dan 305 potongan besi siku. Kita kenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya.
Sementara, Deni mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Perbuatan yang dilakukannya bersama teman-temannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya, pak saya bersama teman yang melakukan penggesekan dan pemotongan besi siku SS540. Uang dari hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujarnya singkat.
Sumber: palembang.tribunnews.com