Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan, Jumat (24/5/2013). Istanto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan pajak PT The Master Steel.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/5/2013).
Selain Istanto, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Mereka yakni, Staf keuangan PT The Master Steel bernama Riko, Konsultan Pajak bernama Ngadiman, dan dua petugas keamanan parkir Bandara Soekarno Hatta bernama Nakum dan Gina.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan. Direktur PT The Masters Steel, Diah Soembedi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan suap pajak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan dua oknum pegawai pajak. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang 300.000 Dollar Singapura dan 1 unit mobil Avanza Hitam.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak PT The Master Steel hingga Pegawai Pajak. Bahkan, KPK telah memeriksan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur.
KPK juga telah menggeledah kediaman Dian dan Eko. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar Singapura, Dollar Amerika, dan Uang Rupiah. Diduga uang-uang tersebut merupakan pemberian sebelumnya dari PT The Master Steel terkait pengurusan pajak perusahaan tersebut.
Terkait: