Pada 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak,
diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad
Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID.
Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor
wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.
Di
tempat sama, KPK juga menangkap TM, diduga kurir. Sementara itu, di
kawasan Kelapa Gading, KPK menangkap E. Dari informasi didapat, EK
adalah Effendi. Dia adalah karyawan perusahaan The Master Steel bergerak
di bidang baja. Sementara T adalah Teddy, diduga sebagai kurir. The
Master Steel beralamat di Jalan Raya Bekasi kilometer 21, Rawa Teratai,
Cakung, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyita uang milyaran dari penggeledahan di dua rumah milik pegawai pajak yang ditangkap tersebut, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqishira. Diduga, uang itu adalah pemberian dari perusahaan baja PT The Master Steel, untuk membantu manipulasi ngurus pajak perusahaan baja itu.
"Hari Jumat memang ada penggeledahan di apartemen dan rumah kedua tersangka pajak. Disita uang dan jumlahnya ratusan juta. Kita menduga itu yang sebelumnya dikasih," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (20/5).
Johan mengatakan KPK belum menemukan bukti cukup yang menyatakan uang tersebut berasal dari PT The Master Steel. "Kita belum dapat apakah itu (uang) dari PT The Master Steel atau tidak," ujar Johan.
Menurut Johan Budi SP, dari penangkapan itu disita uang sebanyak SGD (Dolar Singapura) 300 ribu, atau setara Rp 2,3 miliar. Dia mengatakan, diduga pemberian ini adalah yang kesekian kalinya.
"Dugaan sementara ini berkaitan dengan wajib pajak perusahaan berinisial The MS. Diduga ada persoalan pajak yang dilakukan perusahaan itu. Itu perusahaan dalam negeri di bidang baja," kata Johan.
Johan memaparkan, cara menerima gratifikasi dua pegawai pajak itu cukup unik. Dia mengatakan, pada Selasa malam, MDI dan ED yang mengemudikan mobil Toyota Avanza pergi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di sana, MDI dan ED langsung memarkir mobilnya. Di sana sudah menunggu seorang kurir. Lantas, MDI dan ED menyerahkan kunci mobil kepada kurir itu. Kurir itu kemudian membawa pergi mobil, lalu MDI dan ED pergi meninggalkan lokasi. Diduga, saat dibawa kurir, duit Rp 2,3 miliar dimasukkan ke mobil itu.
Pada Rabu pagi, MDI dan ED kembali ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Di sana sudah menunggu T. Saat itulah KPK menangkap ketiganya. Sementara itu, E ditangkap di tempat terpisah, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan EK yang pegawai PT MS dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.