Syarat Urus Ijin Importir Terdaftar (IT) Besi Baja

Anda bermaksud untuk mengurus ijin importir terdaftar (IT) BAJA / BESI?
Agar dapat mengimpor besi baja dari luar negerianda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persayaratan yang telah ditentukan. Salah satu persayaratan utamanya adalah anda harus terdaftar sebagi importir terdaftar (IT) di departement perindustrian dan perdagangan

IT – Importir Terdaftar Besi atau Baja
Aturan
  1. Peraturan Menteri Perdagangan No.54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang: Ketentuan Impor Besi atau Baja
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No.08/M-DAG/PER/2/2012 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
Persyaratan :
1. Surat Permohonan dalam kop surat
2. Foto Copy NPWP Perusahaan
3. Rekomendasi ILMTA (pertimbangan Teknis Besi atau Baja dar i Departemen Perindustrian
4. Foto Copy TDP.
5. Asli RIB (Rencana Import Barang) 1 Tahun.
6. Foto Copy NIK Beacukai7. Foto APIP atau API-U.
8. Foto Copy KTP Direktur/Passport WNA
- Lama proses 7 hari kerja, harga Rp 3.500.0000 + PPn 10%
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)