JAKARTA: Pemerintah menetapkan bea masuk antidumping atas impor besi baja hot rolled plate dari China 10,47%. Untuk produk asal Singapura dan Ukraina dikenakan BMAD 12,33% dan 12,50%
Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 150/PMK.011/2012. Aturan itu berlaku bagi produk besi baja hot rolled plate HRP berlebar 600 milimeter atau lebih yang dikelompokan dalam pos tarif 7208.51.00.00 dan pos tarif 7208.52.00.00.
Pemerintah memungut bea masuk tambahan bagi impor yang selama 3 tahun 6 bulan sejak PMK no. 150/2012 diundangkan pada 1 Oktober 2012.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan alasan pemberlakukan BMAD adalah impor HRP dari China, Singapura dan Ukraina terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti aktivitas dumping yang menyebabkan harga ekspor HRP dari negara-negara di atas lebih rendah dari nilai normal.
Sumber: Bisnis
Related News:
Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 150/PMK.011/2012. Aturan itu berlaku bagi produk besi baja hot rolled plate HRP berlebar 600 milimeter atau lebih yang dikelompokan dalam pos tarif 7208.51.00.00 dan pos tarif 7208.52.00.00.
Pemerintah memungut bea masuk tambahan bagi impor yang selama 3 tahun 6 bulan sejak PMK no. 150/2012 diundangkan pada 1 Oktober 2012.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan alasan pemberlakukan BMAD adalah impor HRP dari China, Singapura dan Ukraina terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti aktivitas dumping yang menyebabkan harga ekspor HRP dari negara-negara di atas lebih rendah dari nilai normal.
Sumber: Bisnis
Related News:
- Industri Baja Difokuskan Di Kawasan Industri...
- Pabrik Peleburan Bijih Besi PT Krakatau Steel di Kalsel Rampung...
- Bosch Software Innovations...
- Ikan Patin Diminati Importir Amerika Serikat...
- Real Steel Synopsis